Rabu, 11 Januari 2012

MINAPOLITAN



“ MINAPOLITAN “

TUGAS
PENGEMBANGAN WILAYAH INDUSTRI TERPADU

OLEH :
IRAMAYA S. LEWENUSSA
NIM : 2008-68-021


PROGRAM STUDI AGROBISNIS PERIKANAN
JURUSAN TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
UNIVERSITAS PATTIMURA
AMBON
2011
“ MINAPOLITAN “

1.      Profil Minapolitan
a.      Pengertian Minapolitan
               Pembangunan merupakan suatu proses yang terus-menerus dilaksanakan melaui suatu perencanaan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek. Dengan kata lain pembangunan merupakan suatu upaya perbaikan yang dilakukan secara terus-menerus dari kondisi yang sebelumnya baik menjadi lebih baik. Berbicara masalah pembangunan, fokus perhatian kita selama ini selalu ditujukan kepada ukuran-ukuran kuantitatif seperti pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), investasi, dan peningkatan pendapatan perkapita. Keberhasilan suatu proses pembangunan pun sering diasumsikan sebagai meningkatnya dan terjadinya redistribusi fisik dari membaiknya indikator-indikator perekonomian di atas.
               Perubahan paradigma pembangunan dari sentralistik ke desentralistik, akan memberikan implikasi bahwa Pemerintah Daerah harus mampu mengelola sumber dana untuk membiayai pembangunan daerahnya. Peran Pemerintah Pusat yang semula bersifat sektoral secara bertahap beralih ke Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten/Kota, sehingga kelembagaan local dalam pembangunan ekonomi daerah akan semakin penting dan diakui keberadaannya.
               Dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada terkait dengan pengembangan perikanan dalam arti luas, maka diupayakan suatu pendekatan melalui produk yaitu perencanaan pengembangan kawasan perikanan budidaya (Minapolitan). Perencanaan pengembangan kawasan perikanan budidaya (Minapolitan) merupakan suatu upaya untuk memanfaatkan lahan/potensi yang ada dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dan penataan ruang perikanan di pedesaan. Pengelolaan ruang perikanan budidaya adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang yang diperuntukkan bagi kegiatan perikanan dan usaha-usaha berbasis perikanan lainnya dalam skala nasional. Sedangkan pengelolaan ruang kawasan sentra produksi perikanan nasional dan daerah merupakan arah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang bagi peruntukkan perikanan secara umum.
Minapolitan adalah Konsep Pembangunan Ekonomi Kelautan dan Perikanan berbasis wilayah dengan pendekatan dan sistem manajemen kawasan berdasarkan prinsip-prinsip yakni integrasi,  efisiensi, kualitas, dan akselerasi tinggi. Minapolitan merupakan kerangka berpikir dalam pengembangan agribisnis berbasis perikanan di suatu daerah, yang berisi sistem agribisnis berbasis perikanan dengan usaha agribisnis sebagai pergerakannya.
Program Minapolitan merupakan program rumpun Agropolitan yang secara fungsional bertumpu pada kegiatan  sektor perikanan dengan basis pengembangan komoditas unggulan baik pada kegiatan budidaya laut, air payau maupun air tawar,   termasuk produk-produk olahan dan jasa lingkungan perairan dalam suatau cluster kawasan  yang terdiri dari beberapa desa atau kecamatan, sebagai upaya mewujudkan kesejajaran antara kota dengan desa.   Dalam kondisi kesejajaran itulah, diharapkan  akan terjadi peningkatan akses masyarakat pedesaan melalui pengembangan pusat-pusat pelayanan. Karena itu, pembangunan infrastruktur perdesaan menjadi kunci penting sebagai awal pembangunan Minapolitan.
Program ini merupakan upaya untuk merevitalisasi sentra produksi perikanan dan kelautan dengan fokus pada peningkatan produksi dan pendapatan rakyat. Minapolitan merupakan sebuah model dari Revolusi Biru yang digalakkan. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan mengubah mindset pembangunan yang berorientasi darat ke berorientasi maritim.
Secara konseptual, Minapolitan terbagi menjadi dua, yaitu:
1)      Pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis wilayah. Kewewenangan tiap daerah untuk mengembangkan kawasan pesisirnya sendiri perlu diberi dorongan. Pasalnya, setiap wilayah pesisir di Indonesia memiliki karakteristik masing-masing yang lebih dipahami oleh daerah itu sendiri.
2)      Kawasan ekonomi unggulan dengan komoditas utama produk kelautan dan perikanan. Potensi produk kelautan Indonesia sebenarnya cukup berpotensi namun mengalami beberapa permasalahan. Salah satunya adalah jumlah industri perikanan lebih dari 17.000 buah, tapi sebagian besar tradisional berskala mikro dan kecil.

b.      Tujuan Minapolitan
Pengembangan minapolitan tetap mencakup pengembangan keempat subsistem dari sistem dan usaha agribisnis berbasis perikanan.
1.      Subsistem agribisnis hulu (up-stream agribusiness) perikanan, yakni kegiatan yang menghasilkan sarana produksi bagi usaha penangkapan dan budidaya ikan seperti usaha mesin dan peralatan tangkap dan budidaya.
2.      Subsistem usaha penangkapan dan budidaya (on-farm agribusiness), seperti usaha penangkapan ikan, budidaya udang, rumput laut, dan ikan laut, serta budidaya ikan air tawar.
3.      Subsistem agribisnis hilir (down-stream agribusiness) perikanan, yakni industri yang mengolah hasil perikanan beserta perdagangannya.
4.      Subsistem jasa penunjang (supporting agribusiness) yakni kegiatan-kegiatan yang menyediakan jasa, seperti perkreditan, asuransi, transportasi, infrastruktur pelabuhan kapal ikan, pendidikan dan penyuluhan perikanan, penelitian dan pengembangan serta kebijakan pemerintah daerah.
5.      Subsistem  harus dikembangkan secara simultan dan harmonis.
Berdasarkan pandangan-pandangan  atau teori-teori tersebut, maka yang  menjadi tujuan dari adanya kebijakan pemerintah tentang minapolitan, yaitu sebagai berikut :
1.      Meningkatkan produksi, produktivitas dan kualitas
2.      Meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan yang adil dan merata
3.      Mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di daerah
c.       Karakteristik Dan Persyaratan Minapolitan
Program Pengembangan Minapolitan adalah pembangunan ekonomi berbasis perikanan yang dirancang dan dilaksanakan dengan jalan mensinergikan berbagai potensi yang ada untuk mendorong berkembangnya sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berbasis kerakyatan, dan berkelanjutan.
Karakteristik dan persyaratan minapolitan merupakan salah satu hal dasar dalam proses terbentuknya suatu kawasan minapolitan.  Kawasan Minapolitan adalah kawasan ekonomi yang terdiri dari sentra-sentra produksi dan perdagangan komoditas kelautan dan perikanan, jasa, perumahan dan kegiatan terkait lainnya. Karateristik dan persyaratan minapolitan yang dimaksud yaitu:
v  Karakteristik Minapolitan
1.      Terdiri dari sentra-sentra produksi dan pemasaran berbasis perikanan dan mempunyai multiflier effect tinggi terhadap perekonomian disekitarnya.
2.      Mempunyai keanekaragaman kegiatan ekonomi, produksi, perdagangan, jasa pelayanan, kesehatan dan sosial yang saling terkait.
3.      Mempunyai sarana dan prasarana memadai sebagai pendukung keanekaragaman aktifitas ekonomi sebagai layaknya sebuah kota.
v  Persyaratan Minapolitan
1.      Komitmen Daerah : ditetapkan Bupati/Walikota sesuai Renstra
2.      Komoditas Unggulan : seperti udang,patin, rumput laut dan lainnya.
3.      Letak Geografis : Lokasi strategis dan secara alami sesuai
4.      Sistem dan Mata Rantai Produksi Hulu dan Hilir : Keberadaan sentra produksi yang aktif seperti lahan budidaya dan pelabuhan perikanan
5.      Kelayakan Lingkungan : Tidak merusak lingkungan.
2.      Konsep Dasar Minapolitan
Guna mendukung pendekatan Minapolitan yang mantap dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat secara nasional, diperlukan adanya rumusan yang lebih komprehensif mengenai konsep Minapolitan, kriteria, mekanisme koordinasi dan indikator-indikator yang lebih terukur. Konsep Minapolitan dapat didefinisikan sebagai kota perikanan dengan konsep pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah melalui pendekatan dan sistem manajemen kawasan berprinsip integrasi, efisien, kualitas, akselerasi tinggi. Diharapkan dengan dilaksanakannya konsep ini, visi “Indonesia Menjadi Penghasil Produk Perikanan dan Kelautan Terbesar 2015” dan misi “Mensejahterkan Masyarakat Kelautan dan Perikanan”, dapat terwujud.
Ada 3 bentuk (asas) konsep minapolitan, yaitu:
a.       Ekonomi kelautan dan perikanan pro-rakyat
b.      Pemberdayaan masyarakat & limited state intervention
c.       Daerah kuat-bangsa dan Negara kuat.
Konsep mengenai Minapolitan, yang saat ini menjadi program utama KKP selain Revolusi Biru. Jika kita mendengar sekilas, minapolitan berasal dari kata mina yang berarti ikan dan politan yang berarti polis atau kota sehingga secara bebas dapat diartikan sebagai kota perikanan. Pengembangan konsep dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan dengan pendekatan dan sistem manajemen kawasan cepat tumbuh layaknya sebuah kota. Pengalaman menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi kelautan dan perikanan yang pada umumnya berada di daerah pedesaan lambat berkembang karena kurangnya sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Kualitas sumberdaya manusia juga relatif rendah dibandingkan dengan sumberdaya manusia di daerah perkotaan. Kawasan pedesaan lebih banyak berperan sebagai penyedia bahan baku, sedangkan nilai tambah produknya lebih banyak dinikmati di daerah perkotaan. Bahkan hubungan ekonomi kota dan desa sering eksploitatif, sehingga ekonomi masyarakat di daerah pedesaan sulit berkembangkan.
Dengan konsep Minapolitan pembangunan sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat dipercepat. Kemudahan-kemudahan atau peluang yang biasanya ada di daerah perkotaan perlu pula dikembangkan di daerah-daerah pedesaan, seperti prasarana, sistem pelayanan umum, jaringan distribusi bahan baku dan hasil produksi di sentra-sentra produksi. Sebagai sentra produksi, daerah pedesaan diharapkan dapat berkembang sebagaimana daerah perkotaan dengan dukungan prasarana, energi, jaringan distribusi bahan baku dan hasil produksi, transportasi, pelayanan publik, akses permodalan, dan sumberdaya manusia yang memadai.
Konsep Minapolitan diharapkan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dapat dilaksanakan secara terintegrasi, efisien, berkualitas, dan berakselerasi tinggi, yakni:
1)       Prinsip integrasi diharapkan dapat mendorong agar pengalokasian sumber daya pembangunan direncanakan dan dilaksanakan secara menyeluruh atau holistik dengan mempertimbangkan kepentingan dan dukungan stakeholders, baik instansi sektoral, pemerintahan di tingkat pusat dan daerah, kalangan dunia usaha maupun masyarakat. Kepentingan dan dukungan tersebut dibutuhkan agar program dan kegiatan percepatan peningkatan produksi didukung dengan sarana produksi, permodalan, teknologi, sumberdaya manusia, prasarana yang memadai, dan sistem manajemen yang baik.
2)      Pembangunan sektor kelautan dan perikanan harus dilaksanakan secara efisien agar pembangunan dapat dilaksanakan dengan biaya murah namun mempunyai daya guna yang tinggi. Dengan konsep minapolitan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara efisien dan pemanfaatannya pun diharapkan akan lebih optimal. Selain itu prinsip efisiensi diterapkan untuk mendorong agar sistem produksi dapat berjalan dengan biaya murah, seperti memperpendek mata rantai produksi, efisiensi, dan didukung keberadaan faktor-faktor produksi sesuai kebutuhan, sehingga menghasilkan produk-produk yang secara ekonomi kompetitif.
3)      Pelaksanaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan harus berorientasi pada kualitas, baik sistem produksi secara keseluruhan, hasil produksi, teknologi maupun sumberdaya manusia. Dengan konsep minapolitan pembinaan kualitas sistem produksi dan produknya dapat dilakukan secara lebih intensif.
4)      Prinsip percepatan diperlukan untuk mendorong agar target produksi dapat dicapai dalam waktu cepat, melalui inovasi dan kebijakan terobosan.
Tu­juan konsep minapolitan adalah untuk mendorong percepatan pe­ngembangan wilayah dengan ke­giatan perikanan sebagai ke­giatan utama dalam me­ning­kat­­kan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat yang di­kem­bangkan tidak saja on Farm te­­­tapi juga off farm seperti sa­rana perikanan dan jasa pe­nun­jang lainnya.
3.      Penetapan Kawasan Minapolitan Di Indonesia
Kawasan Minapolitan adalah kawasan ekonomi yang terdiri dari sentra-sentra produksi dan perdagangan komoditas kelautan dan perikanan, jasa, perumahan dan kegiatan terkait lainnya.  Proses perencanaan pe­ngem­bangan kawasan mi­na­po­litan me­merlukan fasilitasi kegiatan be­­rupa sosialisasi program un­tuk seluruh stake­holders da­lam rangka men­yamakan per­­­sepsi, mendapatkan ma­su­kan bagi proses pe­ngem­bangan, dan mensiasati per­sa­ingan pasar (domestik dan global). Langkah berikutnya ada­lah penetapan ka­wasan pengembangan mi­na­­politan di suatu kawasan atau daerah melalui studi ke­la­yakan secara cermat meliputi aspek ekonomi, teknis, dan lingkungan.
Kegiatan minapolitan akan berlangsung di suatu kawasan atau wilayah dengan me­ng­an­dal­kan komoditi unggulannya, termasuk komoditas unggulan dari hasil tangkapan nelayan atau sejenisnya. Dalam kawasan ini nantinya akan terbagi men­jadi beberapa bagian mulai dari pro­duksi, pengolahan hingga pe­­masarannya. Keseluruhan dari bagian-bagian ini akan melibatkan secara langsung pe­­ran masyarakat sekitar ka­wa­­san pengembangan mi­na­politan. Juga tidak lupa pe­nge­lo­la kawasan minapolitan ini nan­tinya mampu menjalin suatu kerjasama, terutama dalam pe­­­­masaran komoditas unggulan mi­napolitan, baik dengan pe­me­rintah maupun pihak swasta (baik lokal, nasional maupun in­ternasional).
Ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam perencanaan tata ruang kawasan pesisir yang akan dikembangkan sebagai kawasan Minapolitan, yaitu:
1)      Faktor ekologis yang dapat diidentifikasi melalui eksisting fisik, kondisi eksisting struktur tata ruang dan lingkungan juga ekosistem pesisir. Mengingat bahwa konsep Minapolitan ini haruslah berorientasi pada lingkungan juga agar pengembangan Minapolitan yang ada terarah tepat sasaran.
2)      Kondisi sosial, dimana segala komposisi demografi penduduk, adat-budaya, proses sosial (kerjasama/konflik) hingga peran lembaga masyarakat/pemerintah, perlu diidentifikasi apakah menimbulkan suatu potensi ataupun masalah.
3)      Pertimbangan dari faktor ekonomi. Perlu dilakukan identifikasi pada proses koleksi-distribusi dalam kegiatan ekonomi lokal/regional sumber daya pesisirnya.
Sesuai dengan Kepmen 41/2009, telah ditetapkan kawasan-kawasan Minapolitan di Indonesia, yaitu:
1. Prop NAD : Kab. Aceh Selatan
2. Prop Sumatera Utara : Kab Tapanuli Utara dan Kab Serdang Bedagai
3. Prop Sumatera Barat : Kab Pesisir Selatan
4. Prop Riau : Kuantan Singingi
5. Prop Kep. Riau : Kab/Kota Bintan
6. Prop Jambi : Kab Batanghari
7. Prop Bengkulu : Kab Kaur
8. Prop Sumatera Selatan : Palembang dan Kab Ogan Komering Ilir
9. Prop Bangka Belitung : Kab Bangka Selatan
10. Prop Lampung : Kab Lampung Selatan
11. Prop Banten : Kab Serang
12. Prop Jawa Barat : Bogor dan Garut
13. Prop Jawa Tengah : Boyolali dan Banyumas
14. Prop D I Yogyakarta : Kab Gunung Kidul
15. Prop Jawa Timur : Kab Trenggalek dan Malang
16. Prop Kalimantan Barat : Kab Sambas
17. Prop Kalimantan Tengah : Kab Pulau Pisang
18. Kalimantan Selatan : Kab Banjar
19. Prop Kalimantan timur : Kab Malinau
20. Pro Sulawesi Utara : Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Sangiihe
21. Prp Gorontalo : Gorontalo Utara
22. Prop Sulawesi Tengah : Tojo Una-Una
23. Prop Sulawesi Barat : Kab Mamuju
24. Prop Sulawesi Selatan : Kab Luwu Timur dan Kab Gowa
25. Prop Sulawesi Tenggara : Kab Kolaka dan kab konawe Selatan
26. Prop Bali : Kab Klungkung
27. Prop Nusa Tenggara Barat : Kab Bima
28. Prop Nusa Tenggara Timur : Kab Sika
29. Prop Maluku : Kab Seram bagian barat
30. Prop Maluku Utara : Kab Halmahera Selatan
31. Prop Papua : Kab Waropen
32. Prop Papua Barat : Raja Ampat
(Sumber : Tabloid Minapolitan Edisi Minggu 3 November 2009)

4.      Undang-Undang Tentang Minapolitan
Ø  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.32/MEN/2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan.
Ø  Kepmen 41/2009 tentang penetapan kawasan-kawasan minapolitan di Indonesia.
Ø  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/MEN/2010 , untuk sebuah kawasan minapolitan, pemerintah daerah perlu menyiapkan beberapa persiapan yaitu Rencana Induk yang diimplementasikan melalui Rencana Pengusahaan dan Rencana Tindak.

5.      Membuat Interpretasi Dari Perundangan-Undangan Tentang Minapolitan
a.      Dari segi ekonomi
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang minapolitan, jika dilihat dari segi ekonomi sangat efektif. Artinya, dengan adanya pembangunan kawasan minapolitan, mampu membangun ekonomi daerah, salah satunya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, kegiatan ekonomi dapat terintergrasi dengan baik.
Strategi pengembangan ka­wa­san minapolitan meliputi pem­bangunan sistem dan usaha agri­bisnis berorientasi kekuatan pasar (market driven) yang di­arahkan untuk menembus batas ka­wasan (bahkan mencapai pasar global); pengembangan sarana-prasarana publik untuk memperlancar distribusi hasil perikanan dengan efisiensi dan re­siko yang minimal dan de­re­­gulasi yang berhubungan dengan penciptaan iklim yang kon­dusif bagi pengembangan usaha dan perekonomian dae­rah.
Pengembangan kawasan mi­na­­politan dilaksanakan ber­dasarkan pada prinsip-prinsip yang sesuai dengan arah ke­bi­jakan ekonomi nasional se­hingga memiliki beberapa ke­­­­­unggulan, yaitu dapat me­ng­em­­bangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada me­­ka­nisme pasar yang ber­ke­adilan, mengembangkan pe­re­ko­no­mi­an yang berorientasi glo­bal sesuai dengan kemajuan tek­no­logi dengan membangun ke­­unggulan kompetitif ber­da­sarkan kom­pe­tensi produk ung­gulan di setiap daerah, mem­berdayakan usaha kecil, me­ne­ngah dan koperasi, agar mam­pu bekerjasama secara efektif, efisien dan berdaya saing.

b.      Dari segi social dan budaya
Ditinjau dari segi social dan budaya, minapolitan mampu memberikan suatu konsep pemberdayaan nelayan, tidak hanya dari bantuan fisik, tapi juga pembenahan perilaku dan pola hidup. Selain itu, konsep minapolitan juga dapat meningkatkan keserasian & keseimbangan antar pembangunan sektoral dengan regional, Meningkatkan keserasian & keseimbangan pembangunan antarwilayah, meningkatkan partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan dan meningkatkan keserasian hubungan antar pusat-pusat wilayah dengan hinterlandnya serta hubungan antara kota & desa.

KESIMPULAN
1.      Program Minapolitan merupakan program rumpun Agropolitan yang secara fungsional bertumpu pada kegiatan  sektor perikanan dengan basis pengembangan komoditas unggulan baik pada kegiatan budidaya laut, air payau maupun air tawar,   termasuk produk-produk olahan dan jasa lingkungan perairan dalam suatau cluster kawasan  yang terdiri dari beberapa desa atau kecamatan, sebagai upaya mewujudkan kesejajaran antara kota dengan desa.  
2.      Berdasarkan issue dan permasalahan pembangunan perdesaan yang terjadi, pengembangan kawasan minapolitan merupakan alternative solusi untuk pengembangan wilayah (perdesaan).
3.      Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang minapolitan, jika dilihat dari segi ekonomi sangat efektif. Artinya, dengan adanya pembangunan kawasan minapolitan, mampu membangun ekonomi daerah, salah satunya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, kegiatan ekonomi dapat terintergrasi dengan baik.
4.      Ditinjau dari segi social dan budaya, minapolitan mampu memberikan suatu konsep pemberdayaan nelayan, tidak hanya dari bantuan fisik, tapi juga pembenahan perilaku dan pola hidup.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar